Tampilkan postingan dengan label Soal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 April 2025

thumbnail

Soal LCCM 3 ; Museum dan Keistimewaan Yogyakarta


Soal dan Jawaban Singkat tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

1.    Apa yang dimaksud dengan Museum menurut PP No. 66 Tahun 2015?
Jawaban: Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

2.    Apa saja jenis Museum yang disebutkan dalam peraturan ini?
Jawaban: Museum umum dan Museum khusus, termasuk Museum Kepresidenan.

3.    Siapa saja yang dapat mendirikan Museum?
Jawaban: Pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat.

4.    Apa syarat pendirian Museum oleh perorangan atau masyarakat hukum adat?
Jawaban: Harus memenuhi syarat seperti memiliki visi-misi, koleksi, lokasi/bangunan, sumber daya manusia, pendanaan tetap, nama Museum, dan berbadan hukum Yayasan.

5.    Apa tujuan standardisasi Museum?
Jawaban: Untuk menilai kualitas pengelolaan Museum, dengan hasil berupa tipe A, B, atau C.

6.    Apa saja kegiatan pengelolaan teknis koleksi Museum?
Jawaban: Penyimpanan dan pemeliharaan koleksi.

7.    Bagaimana proses penghapusan koleksi Museum?
Jawaban: Dilakukan oleh tim penghapusan jika koleksi rusak, hilang, musnah, atau berbahaya, dengan tetap mendokumentasikan catatan registrasi dan inventarisasi.

8.    Apa tujuan pemanfaatan Museum?
Jawaban: Untuk kepentingan pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata dengan tetap menjaga kelestarian koleksi.

9.    Apa peran serta masyarakat dalam pengelolaan Museum?
Jawaban: Masyarakat dapat berperan dengan memberikan ide, sarana/prasarana, koleksi, tenaga, atau pendanaan, sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

10. Apa sanksi bagi pengelola Museum yang tidak memelihara koleksi?
Jawaban: Dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Soal dan Jawaban Singkat tentang UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

1.    Apa yang dimaksud dengan Keistimewaan DIY menurut UU No. 13 Tahun 2012?
Jawaban: Keistimewaan DIY adalah kedudukan hukum khusus yang dimiliki DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa dalam kerangka NKRI.

2.    Apa saja kewenangan istimewa yang dimiliki DIY?
Jawaban:

o    Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

o    Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

o    Kebudayaan.

o    Pertanahan.

o    Tata ruang.

3.    Siapa yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Gubernur: Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta.

o    Wakil Gubernur: Adipati Paku Alam yang bertakhta.

4.    Apa syarat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Bertakhta sebagai Sultan (Gubernur) atau Adipati (Wakil Gubernur).

o    Minimal berpendidikan SMA/sederajat.

o    Berusia minimal 30 tahun.

o    Tidak terafiliasi dengan partai politik.

5.    Bagaimana proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Diusulkan oleh Kasultanan (Gubernur) dan Kadipaten (Wakil Gubernur) ke DPRD DIY.

o    Diverifikasi oleh DPRD DIY.

o    Ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD DIY.

o    Disahkan oleh Presiden.

6.    Apa yang dimaksud dengan tanah Kasultanan dan Kadipaten?
Jawaban: Tanah milik Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Kadipaten (Pakualamanaat Grond) yang dikelola untuk kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

7.    Apa tujuan pengaturan Keistimewaan DIY?
Jawaban:

o    Mewujudkan pemerintahan demokratis dan baik.

o    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

o    Melestarikan budaya Yogyakarta.

8.    Apa peran Kasultanan dan Kadipaten dalam kebudayaan?
Jawaban: Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, adat istiadat, seni, dan tradisi luhur yang menjadi warisan budaya bangsa.

9.    Bagaimana pendanaan Keistimewaan DIY?
Jawaban: Bersumber dari APBN melalui mekanisme transfer ke daerah, diusulkan oleh Pemerintah Daerah DIY.

10. Apa yang terjadi jika Gubernur/Wakil Gubernur berhalangan tetap?
Jawaban:

o    Wakil Gubernur menjalankan tugas Gubernur (jika Gubernur berhalangan).

o    Gubernur menjalankan tugas Wakil Gubernur (jika Wakil Gubernur berhalangan).

o    Jika keduanya berhalangan, Sekretaris Daerah menjadi Penjabat Gubernur sementara

thumbnail

Soal LCCM 2 ; Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan


 Soal dan Jawaban Singkat tentang UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

1.    Apa yang dimaksud dengan Cagar Budaya menurut UU No. 11 Tahun 2010?
Jawaban: Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

2.    Sebutkan kriteria suatu benda dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya!
Jawaban:

o    Berusia 50 tahun atau lebih.

o    Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun.

o    Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

o    Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

3.    Apa yang dimaksud dengan Pelestarian Cagar Budaya?
Jawaban: Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

4.    Siapa yang berwenang menetapkan status Cagar Budaya?
Jawaban: Pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

5.    Apa sanksi bagi orang yang merusak Cagar Budaya?
Jawaban: Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda Rp500 juta–Rp5 miliar (Pasal 105).

6.    Apa tujuan Pelestarian Cagar Budaya?
Jawaban:

o    Melestarikan warisan budaya bangsa.

o    Meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

o    Memperkuat kepribadian bangsa.

o    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

o    Mempromosikan warisan budaya secara internasional.

7.    Apa yang harus dilakukan jika menemukan benda diduga Cagar Budaya?
Jawaban: Melapor ke instansi berwenang, Kepolisian, atau instansi terkait dalam 30 hari (Pasal 23).

8.    Apa saja asas Pelestarian Cagar Budaya?
Jawaban: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, kemusantaraan, keadilan, ketertiban hukum, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, serta transparansi dan akuntabilitas.

9.    Apa perbedaan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya?
Jawaban:

o    Situs: Lokasi yang mengandung Benda/Bangunan/Struktur Cagar Budaya dan informasi kegiatan masa lalu.

o    Kawasan: Satuan ruang geografis dengan dua atau lebih Situs yang berdekatan atau memiliki lanskap budaya unik.

10. Apa hak pemilik Cagar Budaya yang telah melindunginya?
Jawaban: Memperoleh kompensasi dan insentif (misalnya pengurangan pajak) dari Pemerintah/Pemerintah Daerah (Pasal 22).

Soal dan Jawaban Singkat tentang UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

1.    Apa yang dimaksud dengan Pemajuan Kebudayaan menurut UU No. 5 Tahun 2017?
Jawaban: Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

2.    Apa saja objek Pemajuan Kebudayaan yang disebutkan dalam undang-undang ini?
Jawaban:

o    Tradisi lisan

o    Manuskrip

o    Adat istiadat

o    Ritus

o    Pengetahuan tradisional

o    Teknologi tradisional

o    Seni

o    Bahasa

o    Permainan rakyat

o    Olahraga tradisional

3.    Apa tujuan Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:

o    Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

o    Memperteguh jati diri dan persatuan bangsa.

o    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.

o    Melestarikan warisan budaya.

4.    Apa saja asas Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:

o    Toleransi

o    Keberagaman

o    Partisipatif

o    Keberlanjutan

o    Gotong royong

5.    Apa yang dimaksud dengan Strategi Kebudayaan?
Jawaban: Dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.

6.    Apa kewajiban Pemerintah dalam Pelindungan Kebudayaan?
Jawaban:

o    Inventarisasi (pencatatan, pendokumentasian).

o    Pengamanan (mencegah klaim asing).

o    Pemeliharaan (mencegah kerusakan).

o    Penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, restorasi).

7.    Bagaimana peran masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, serta melaporkan objek budaya yang perlu dilestarikan.

8.    Apa sanksi bagi industri asing yang memanfaatkan Objek Kebudayaan tanpa izin?
Jawaban:

o    Teguran lisan/tertulis.

o    Denda administratif.

o    Pencabutan izin.

9.    Apa hak masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:

o    Berekspresi budaya.

o    Mendapatkan pelindungan hasil budaya.

o    Memanfaatkan sarana/prasarana kebudayaan.

10. Apa fungsi Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?
Jawaban: Mengintegrasikan data kebudayaan dari berbagai sumber sebagai acuan utama dalam Pemajuan Kebudayaan dan dapat diakses publik.

TENTANG

BIMBEL.CLUB