Soal dan Jawaban Singkat tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
1.
Apa yang dimaksud dengan Museum menurut PP No. 66 Tahun 2015?
Jawaban: Museum
adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi,
dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
2.
Apa saja jenis Museum yang disebutkan dalam peraturan ini?
Jawaban: Museum
umum dan Museum khusus, termasuk Museum Kepresidenan.
3.
Siapa saja yang dapat mendirikan Museum?
Jawaban: Pemerintah,
pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat.
4.
Apa syarat pendirian Museum oleh perorangan atau masyarakat
hukum adat?
Jawaban: Harus
memenuhi syarat seperti memiliki visi-misi, koleksi, lokasi/bangunan, sumber
daya manusia, pendanaan tetap, nama Museum, dan berbadan hukum Yayasan.
5.
Apa tujuan standardisasi Museum?
Jawaban: Untuk
menilai kualitas pengelolaan Museum, dengan hasil berupa tipe A, B, atau C.
6.
Apa saja kegiatan pengelolaan teknis koleksi Museum?
Jawaban: Penyimpanan
dan pemeliharaan koleksi.
7.
Bagaimana proses penghapusan koleksi Museum?
Jawaban: Dilakukan
oleh tim penghapusan jika koleksi rusak, hilang, musnah, atau berbahaya, dengan
tetap mendokumentasikan catatan registrasi dan inventarisasi.
8.
Apa tujuan pemanfaatan Museum?
Jawaban: Untuk
kepentingan pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata
dengan tetap menjaga kelestarian koleksi.
9.
Apa peran serta masyarakat dalam pengelolaan Museum?
Jawaban: Masyarakat
dapat berperan dengan memberikan ide, sarana/prasarana, koleksi, tenaga, atau
pendanaan, sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.
10.
Apa sanksi bagi pengelola Museum yang tidak memelihara koleksi?
Jawaban: Dikenai
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal
dan Jawaban Singkat tentang UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
1.
Apa yang dimaksud dengan Keistimewaan DIY menurut UU No. 13
Tahun 2012?
Jawaban: Keistimewaan
DIY adalah kedudukan hukum khusus yang dimiliki DIY berdasarkan sejarah dan hak
asal-usul untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa dalam kerangka NKRI.
2.
Apa saja kewenangan istimewa yang dimiliki DIY?
Jawaban:
o Tata cara pengisian
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
o Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY.
o Kebudayaan.
o Pertanahan.
o Tata ruang.
3.
Siapa yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:
o Gubernur: Sultan
Hamengku Buwono yang bertakhta.
o Wakil Gubernur: Adipati
Paku Alam yang bertakhta.
4.
Apa syarat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:
o Bertakhta sebagai
Sultan (Gubernur) atau Adipati (Wakil Gubernur).
o Minimal berpendidikan
SMA/sederajat.
o Berusia minimal 30
tahun.
o Tidak terafiliasi
dengan partai politik.
5.
Bagaimana proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:
o Diusulkan oleh
Kasultanan (Gubernur) dan Kadipaten (Wakil Gubernur) ke DPRD DIY.
o Diverifikasi oleh
DPRD DIY.
o Ditetapkan melalui
rapat paripurna DPRD DIY.
o Disahkan oleh
Presiden.
6.
Apa yang dimaksud dengan tanah Kasultanan dan Kadipaten?
Jawaban: Tanah
milik Kasultanan (Sultanaat
Grond) dan Kadipaten (Pakualamanaat
Grond) yang dikelola untuk kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan
masyarakat.
7.
Apa tujuan pengaturan Keistimewaan DIY?
Jawaban:
o Mewujudkan
pemerintahan demokratis dan baik.
o Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
o Melestarikan budaya
Yogyakarta.
8.
Apa peran Kasultanan dan Kadipaten dalam kebudayaan?
Jawaban: Memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai, adat istiadat, seni, dan tradisi luhur yang
menjadi warisan budaya bangsa.
9.
Bagaimana pendanaan Keistimewaan DIY?
Jawaban: Bersumber
dari APBN melalui mekanisme transfer ke daerah, diusulkan oleh Pemerintah
Daerah DIY.
10.
Apa yang terjadi jika Gubernur/Wakil Gubernur berhalangan tetap?
Jawaban:
o Wakil Gubernur
menjalankan tugas Gubernur (jika Gubernur berhalangan).
o Gubernur menjalankan
tugas Wakil Gubernur (jika Wakil Gubernur berhalangan).
o Jika keduanya
berhalangan, Sekretaris Daerah menjadi Penjabat Gubernur sementara
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments