Selasa, 15 April 2025

thumbnail

Soal LCCM 3 ; Museum dan Keistimewaan Yogyakarta


Soal dan Jawaban Singkat tentang Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum

1.    Apa yang dimaksud dengan Museum menurut PP No. 66 Tahun 2015?
Jawaban: Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.

2.    Apa saja jenis Museum yang disebutkan dalam peraturan ini?
Jawaban: Museum umum dan Museum khusus, termasuk Museum Kepresidenan.

3.    Siapa saja yang dapat mendirikan Museum?
Jawaban: Pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat.

4.    Apa syarat pendirian Museum oleh perorangan atau masyarakat hukum adat?
Jawaban: Harus memenuhi syarat seperti memiliki visi-misi, koleksi, lokasi/bangunan, sumber daya manusia, pendanaan tetap, nama Museum, dan berbadan hukum Yayasan.

5.    Apa tujuan standardisasi Museum?
Jawaban: Untuk menilai kualitas pengelolaan Museum, dengan hasil berupa tipe A, B, atau C.

6.    Apa saja kegiatan pengelolaan teknis koleksi Museum?
Jawaban: Penyimpanan dan pemeliharaan koleksi.

7.    Bagaimana proses penghapusan koleksi Museum?
Jawaban: Dilakukan oleh tim penghapusan jika koleksi rusak, hilang, musnah, atau berbahaya, dengan tetap mendokumentasikan catatan registrasi dan inventarisasi.

8.    Apa tujuan pemanfaatan Museum?
Jawaban: Untuk kepentingan pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata dengan tetap menjaga kelestarian koleksi.

9.    Apa peran serta masyarakat dalam pengelolaan Museum?
Jawaban: Masyarakat dapat berperan dengan memberikan ide, sarana/prasarana, koleksi, tenaga, atau pendanaan, sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

10. Apa sanksi bagi pengelola Museum yang tidak memelihara koleksi?
Jawaban: Dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

Soal dan Jawaban Singkat tentang UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY

1.    Apa yang dimaksud dengan Keistimewaan DIY menurut UU No. 13 Tahun 2012?
Jawaban: Keistimewaan DIY adalah kedudukan hukum khusus yang dimiliki DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa dalam kerangka NKRI.

2.    Apa saja kewenangan istimewa yang dimiliki DIY?
Jawaban:

o    Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

o    Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

o    Kebudayaan.

o    Pertanahan.

o    Tata ruang.

3.    Siapa yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Gubernur: Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta.

o    Wakil Gubernur: Adipati Paku Alam yang bertakhta.

4.    Apa syarat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Bertakhta sebagai Sultan (Gubernur) atau Adipati (Wakil Gubernur).

o    Minimal berpendidikan SMA/sederajat.

o    Berusia minimal 30 tahun.

o    Tidak terafiliasi dengan partai politik.

5.    Bagaimana proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY?
Jawaban:

o    Diusulkan oleh Kasultanan (Gubernur) dan Kadipaten (Wakil Gubernur) ke DPRD DIY.

o    Diverifikasi oleh DPRD DIY.

o    Ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD DIY.

o    Disahkan oleh Presiden.

6.    Apa yang dimaksud dengan tanah Kasultanan dan Kadipaten?
Jawaban: Tanah milik Kasultanan (Sultanaat Grond) dan Kadipaten (Pakualamanaat Grond) yang dikelola untuk kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

7.    Apa tujuan pengaturan Keistimewaan DIY?
Jawaban:

o    Mewujudkan pemerintahan demokratis dan baik.

o    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

o    Melestarikan budaya Yogyakarta.

8.    Apa peran Kasultanan dan Kadipaten dalam kebudayaan?
Jawaban: Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai, adat istiadat, seni, dan tradisi luhur yang menjadi warisan budaya bangsa.

9.    Bagaimana pendanaan Keistimewaan DIY?
Jawaban: Bersumber dari APBN melalui mekanisme transfer ke daerah, diusulkan oleh Pemerintah Daerah DIY.

10. Apa yang terjadi jika Gubernur/Wakil Gubernur berhalangan tetap?
Jawaban:

o    Wakil Gubernur menjalankan tugas Gubernur (jika Gubernur berhalangan).

o    Gubernur menjalankan tugas Wakil Gubernur (jika Wakil Gubernur berhalangan).

o    Jika keduanya berhalangan, Sekretaris Daerah menjadi Penjabat Gubernur sementara

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

TENTANG

BIMBEL.CLUB