Soal dan Jawaban Singkat tentang UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
o Berusia 50 tahun atau
lebih.
o Mewakili masa gaya
paling singkat 50 tahun.
o Memiliki arti khusus
bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
o Memiliki nilai budaya
bagi penguatan kepribadian bangsa.
o Melestarikan warisan
budaya bangsa.
o Meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.
o Memperkuat
kepribadian bangsa.
o Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
o Mempromosikan warisan
budaya secara internasional.
o Situs: Lokasi yang
mengandung Benda/Bangunan/Struktur Cagar Budaya dan informasi kegiatan masa
lalu.
o Kawasan: Satuan ruang
geografis dengan dua atau lebih Situs yang berdekatan atau memiliki lanskap
budaya unik.
Soal
dan Jawaban Singkat tentang UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
1.
Apa yang dimaksud dengan Pemajuan Kebudayaan menurut UU No. 5
Tahun 2017?
Jawaban: Pemajuan
Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya
Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan,
Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
2.
Apa saja objek Pemajuan Kebudayaan yang disebutkan dalam
undang-undang ini?
Jawaban:
o Tradisi lisan
o Manuskrip
o Adat istiadat
o Ritus
o Pengetahuan
tradisional
o Teknologi tradisional
o Seni
o Bahasa
o Permainan rakyat
o Olahraga tradisional
3.
Apa tujuan Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:
o Mengembangkan
nilai-nilai luhur budaya bangsa.
o Memperteguh jati diri
dan persatuan bangsa.
o Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
o Melestarikan warisan
budaya.
4.
Apa saja asas Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:
o Toleransi
o Keberagaman
o Partisipatif
o Keberlanjutan
o Gotong royong
5.
Apa yang dimaksud dengan Strategi Kebudayaan?
Jawaban: Dokumen
tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan potensi, situasi, dan
kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
6.
Apa kewajiban Pemerintah dalam Pelindungan Kebudayaan?
Jawaban:
o Inventarisasi
(pencatatan, pendokumentasian).
o Pengamanan (mencegah
klaim asing).
o Pemeliharaan
(mencegah kerusakan).
o Penyelamatan
(revitalisasi, repatriasi, restorasi).
7.
Bagaimana peran masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban: Masyarakat
dapat berpartisipasi dalam Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan
Pembinaan Kebudayaan, serta melaporkan objek budaya yang perlu dilestarikan.
8.
Apa sanksi bagi industri asing yang memanfaatkan Objek
Kebudayaan tanpa izin?
Jawaban:
o Teguran
lisan/tertulis.
o Denda administratif.
o Pencabutan izin.
9.
Apa hak masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan?
Jawaban:
o Berekspresi budaya.
o Mendapatkan
pelindungan hasil budaya.
o Memanfaatkan
sarana/prasarana kebudayaan.
10.
Apa fungsi Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu?
Jawaban: Mengintegrasikan
data kebudayaan dari berbagai sumber sebagai acuan utama dalam Pemajuan Kebudayaan
dan dapat diakses publik.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments