Materi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disahkan untuk mengakui dan menghormati status istimewa DIY yang telah ada sejak sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). DIY memiliki sejarah panjang dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKRI. Undang-undang ini juga bertujuan untuk memperkuat pengaturan keistimewaan DIY yang sebelumnya belum diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Dasar hukum pembentukan undang-undang ini adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Undang-undang ini bertujuan untuk:
Mewujudkan pemerintahan yang demokratis melalui pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta partisipasi masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat melalui kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Menjaga keutuhan NKRI dengan memelihara nilai-nilai kebhinnekaan.
Melembagakan peran Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta sebagai warisan bangsa.
Asas Pengaturan
Pengaturan Keistimewaan DIY dilandasi oleh asas:
Pengakuan atas hak asal-usul.
Kerakyatan.
Demokrasi.
Ke-bhinneka-tunggal-ika-an.
Efektivitas pemerintahan.
Kepentingan nasional.
Pendayagunaan kearifan lokal.
Kewenangan Istimewa
Kewenangan istimewa DIY meliputi:
Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
Kebudayaan.
Pertanahan.
Tata ruang.
Kewenangan ini dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Pemerintah Daerah DIY dipimpin oleh Gubernur yang dibantu oleh Wakil Gubernur.
DPRD DIY bertugas menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur serta membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais).
Gubernur memiliki tugas memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan keistimewaan, serta mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.
Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Calon Gubernur harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan calon Wakil Gubernur harus bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.
Persyaratan calon meliputi usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal SMA, tidak pernah dijatuhi pidana, dan tidak sedang memiliki utang yang merugikan keuangan negara.
Proses penetapan dilakukan oleh DPRD DIY melalui verifikasi dan rapat paripurna, kemudian diajukan kepada Presiden untuk pengesahan.
Kebudayaan, Pertanahan, dan Tata Ruang
Kebudayaan: DIY memiliki kewenangan untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan tradisi luhur.
Pertanahan: Kasultanan dan Kadipaten diakui sebagai badan hukum yang memiliki hak milik atas tanah Kasultanan dan Kadipaten. Pengelolaan tanah ini ditujukan untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Tata Ruang: Kewenangan tata ruang terbatas pada pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten, dengan memperhatikan tata ruang nasional dan daerah.
Pendanaan
Pemerintah menyediakan dana khusus untuk pelaksanaan keistimewaan DIY melalui mekanisme transfer ke daerah. Dana ini digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang berkaitan dengan keistimewaan DIY.
Ketentuan Peralihan
Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pertama kali berdasarkan undang-undang ini dilakukan dengan tata cara khusus.
Pengelolaan tanah Kasultanan dan Kadipaten yang telah dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga dapat dilanjutkan sepanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Penutup
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 September 2012. Semua ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah tetap berlaku bagi DIY sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
EVALUASI DIRI
Tidak ada komentar: