Materi tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
1. Latar Belakang dan Tujuan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan) disusun untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. UU ini bertujuan untuk:
Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Memperkaya keberagaman budaya.
Memperteguh jati diri bangsa.
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.
2. Definisi Kebudayaan dan Pemajuan Kebudayaan
- Kebudayaan: Segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Kebudayaan Nasional Indonesia: Keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
- Pemajuan Kebudayaan: Upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
3. Asas Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas:
Pancasila
Bhinneka Tunggal Ika
Toleransi
Keberagaman
Kelokalan
Lintas wilayah
Partisipatif
Manfaat
Keberlanjutan
Kebebasan berekspresi
Keterpaduan
Kesederajatan
Gotong royong
4. Objek Pemajuan Kebudayaan
Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi:
Tradisi lisan
Manuskrip
Adat istiadat
Ritus
Pengetahuan tradisional
Teknologi tradisional
Seni
Bahasa
Permainan rakyat
Olahraga tradisional
5. Strategi Pemajuan Kebudayaan
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah: Dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
Strategi Kebudayaan: Dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan: Pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
6. Pelindungan Kebudayaan
Pelindungan Kebudayaan dilakukan melalui:
Inventarisasi: Pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Pengamanan: Upaya menjaga Objek Pemajuan Kebudayaan dari klaim asing dan kerusakan.
Pemeliharaan: Upaya menjaga nilai keluhuran dan kearifan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Penyelamatan: Upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan yang hampir musnah.
Publikasi: Penyebaran informasi tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.
7. Pengembangan Kebudayaan
Pengembangan Kebudayaan dilakukan melalui:
Penyebarluasan: Diseminasi dan diaspora budaya.
Pengkajian: Penelitian ilmiah dan kajian tradisional.
Pengayaan keberagaman: Asimilasi, adaptasi, inovasi, dan akulturasi budaya.
8. Pemanfaatan Kebudayaan
Pemanfaatan Kebudayaan dilakukan untuk:
- Membangun karakter bangsa.
- Meningkatkan ketahanan budaya.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
9. Pembinaan Kebudayaan
Pembinaan Kebudayaan dilakukan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan melalui:
- Pendidikan dan pelatihan.
- Standardisasi dan sertifikasi.
- Peningkatan kapasitas tata kelola.
10. Hak dan Kewajiban
- Hak: Setiap orang berhak berekspresi, mendapatkan pelindungan atas hasil ekspresi budayanya, berpartisipasi dalam Pemajuan Kebudayaan, dan memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan.
- Kewajiban: Setiap orang berkewajiban mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebinekaan, dan mempromosikan Kebudayaan Nasional Indonesia.
11. Tugas dan Wewenang Pemerintah
Pemerintah Pusat: Bertugas menjamin kebebasan berekspresi, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, dan menyediakan sumber pendanaan.
Pemerintah Daerah: Bertugas melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di wilayahnya dan menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan.
12. Pendanaan
Pendanaan Pemajuan Kebudayaan berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Masyarakat.
- Sumber lain yang sah.
13. Penghargaan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.
14. Larangan
Setiap orang dilarang menghancurkan, merusak, atau menghilangkan sarana dan prasarana Pemajuan Kebudayaan serta mengakibatkan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu tidak dapat berfungsi.
15. Ketentuan Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
16. Penutup
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan landasan hukum untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Dengan adanya UU ini, diharapkan Kebudayaan dapat menjadi haluan pembangunan nasional.
EVALUASI DIRI
Tidak ada komentar: