Materi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum disahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. PP ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Dasar hukum pembentukan PP ini adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Maksud dan Tujuan
PP ini bertujuan untuk:
Melindungi dan mengembangkan koleksi museum sebagai warisan budaya dan sejarah.
Memanfaatkan koleksi museum untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kesenangan.
Mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan museum agar berfungsi secara optimal.
Mendorong peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan museum.
Definisi Penting
Museum: Lembaga yang melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
Koleksi Museum: Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, atau Bukan Cagar Budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata.
Museum Kepresidenan: Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya.
Pendirian Museum
Pendiri Museum: Pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat.
Persyaratan Pendirian:
- Memiliki visi dan misi.
- Memiliki koleksi.
- Memiliki lokasi dan/atau bangunan.
- Memiliki sumber daya manusia.
- Memiliki sumber pendanaan tetap.
- Memiliki nama museum.
Jenis Museum:
Museum Umum: Menginformasikan berbagai cabang seni, peristiwa, disiplin ilmu, dan teknologi.
Museum Khusus: Menginformasikan satu peristiwa, riwayat hidup seseorang, cabang seni, ilmu, atau teknologi.
Pengelolaan Koleksi
Pengadaan Koleksi: Dapat diperoleh melalui penemuan, pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi.
Pencatatan Koleksi: Meliputi registrasi dan inventarisasi.
Penghapusan Koleksi: Dilakukan jika koleksi rusak, hilang, musnah, atau materialnya membahayakan.
Peminjaman Koleksi: Dapat dilakukan untuk kepentingan kebudayaan, pendidikan, penelitian, atau promosi dengan syarat tertentu.
Pengamanan Museum
Aspek Pengamanan: Meliputi gedung, koleksi, dan manusia.
Pelibatan Penyedia Jasa: Pengelola museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan, tetapi tidak di ruang penyimpanan dan ruang pamer.
Koordinasi dengan Kepolisian: Pengelola museum wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk pengamanan museum.
Pengembangan Museum
Pengkajian: Dilakukan terhadap koleksi, pengelolaan, pengunjung, dan program museum.
Kerja Sama: Dapat dilakukan dengan pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang, atau masyarakat hukum adat dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Pemanfaatan Museum: Dapat digunakan untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan: Dilakukan oleh Menteri melalui bimbingan teknis, advokasi, dan bantuan dana, sarana, atau tenaga ahli.
Pengawasan: Dilakukan melalui penilaian terhadap kelembagaan dan pengelolaan museum.
Pendanaan
Sumber Pendanaan: Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau sumber lain yang sah.
Bantuan Pendanaan: Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan untuk pembangunan, revitalisasi, atau peningkatan kualitas sumber daya manusia museum.
Peran Serta Masyarakat
Bentuk Peran Serta: Ide, sarana/prasarana, penyerahan koleksi, penitipan koleksi, tenaga, atau pendanaan.
Prinsip Peran Serta: Transparansi dan akuntabilitas.
Kompensasi
Penerima Kompensasi: Setiap orang atau masyarakat hukum adat yang memiliki museum atau memberikan sumbangan untuk museum.
Bentuk Kompensasi: Pendampingan, tenaga teknis, tenaga ahli, sarana/prasarana, atau tanda penghargaan.
Ketentuan Peralihan
Penyesuaian: Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
Pencabutan Peraturan Lama: PP Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penutup
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Agustus 2015. Dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaan museum dapat lebih terarah, terpadu, dan bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian warisan budaya bangsa.
Lampiran
Lampiran PP ini memuat penjelasan lebih rinci tentang setiap pasal, termasuk definisi, prosedur, dan ketentuan teknis lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini.
EVALUASI DIRI
Tidak ada komentar: