Materi LCCM tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
1. Latar Belakang dan Tujuan Undang-Undang Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) disusun untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. UU ini bertujuan untuk:
Melestarikan warisan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pelestarian cagar budaya.
Memperkuat kepribadian bangsa dan mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.
2. Definisi Cagar Budaya
Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan yang meliputi:
Benda Cagar Budaya: Benda alam atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Bangunan Cagar Budaya: Susunan binaan yang berdinding dan/atau tidak berdinding serta beratap.
Struktur Cagar Budaya: Susunan binaan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs Cagar Budaya: Lokasi yang mengandung Benda, Bangunan, atau Struktur Cagar Budaya.
Kawasan Cagar Budaya: Satuan ruang geografis yang memiliki dua atau lebih Situs Cagar Budaya dengan ciri tata ruang yang khas.
3. Asas dan Tujuan Pelestarian Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya berlandaskan pada asas:
Pancasila
Bhinneka Tunggal Ika
Kenusantaraan
Keadilan
Ketertiban dan kepastian hukum
Kemanfaatan
Keberlanjutan
Partisipasi
Transparansi dan akuntabilitas
Tujuan pelestarian cagar budaya adalah:
Melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Memperkuat kepribadian bangsa.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional.
4. Kriteria Cagar Budaya
Suatu benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya jika memenuhi kriteria:
Berusia 50 tahun atau lebih.
Mewakili masa gaya tertentu.
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
5. Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya
Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya.
Cagar Budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai oleh negara.
Warga negara asing dan badan hukum asing tidak dapat memiliki atau menguasai Cagar Budaya, kecuali yang tinggal dan menetap di Indonesia.
6. Pendaftaran dan Penetapan Cagar Budaya
Setiap orang yang memiliki atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pendaftaran dilakukan tanpa dipungut biaya dan hasilnya dimasukkan ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Penetapan status Cagar Budaya dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
7. Pelestarian Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya mencakup tiga aspek utama:
Pelindungan: Upaya mencegah kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan Cagar Budaya melalui penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
Pengembangan: Upaya meningkatkan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.
Pemanfaatan: Pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
8. Peran Masyarakat dan Pemerintah
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelestarian Cagar Budaya melalui pendaftaran, pelindungan, dan pengawasan.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk menyediakan dana dan fasilitas untuk pelestarian.
9. Sanksi dan Ketentuan Pidana
UU Cagar Budaya mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait Cagar Budaya, seperti:
Merusak atau mencuri Cagar Budaya.
Membawa Cagar Budaya ke luar wilayah Indonesia tanpa izin.
Melakukan pencarian Cagar Budaya tanpa izin.
Sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda dengan besaran yang bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran.
10. Penutup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan landasan hukum yang kuat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya Indonesia. Dengan adanya UU ini, diharapkan Cagar Budaya dapat dilestarikan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
EVALUASI DIRI
Tidak ada komentar: